BeritaHukumNews

Pukul Korban Gegara Parang, Pria Tanggawas Balantak Selatan Diserahkan ke Jaksa

1000
×

Pukul Korban Gegara Parang, Pria Tanggawas Balantak Selatan Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Balantak AIPTU Muh. Jufri, SH melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka AU (30) warga Desa Tanggawas, Kecamatan Balantak Selatan, Banggai dalam kasus penganiayaan, Jumat (18/7/2025) sore.

Penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Ahmad Jalaluddin, SH diruangan Diversi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa.

BACA JUGA:  Dua Siswi Kakak Beradik Asal SMAN 2 Luwuk Raih Juara 1 dan 2 di FEB Fun Run 2026

“Penyerahan tersangka AU lantaran adanya surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21,” ujarnya. 

BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Tinangkung Resmi Dibuka, Asisten II Ajak Pemangku Kepentingan Aktif Berpartisipasi

Ia menuturkan, kronologis kejadiannya terjadi pada Senin (19/5) sekitar pukul 05.00 Wita bertempat di Desa Tanggawas dimana tersangka meminta parang miliknya kepada korban.

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Presiden Bahas Sinergi Pusat dan Daerah untuk Nawacita 2026

Karena tak jua diberikan kemudian tersangka langsung memukul korban di bagian mata dan dahi hingga terjatuh menggunakan kepalan tangan kiri.

Kapolsek Balantak pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. (*)