BeritaNews

Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis dan Peningkatan Layanan

830
×

Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis dan Peningkatan Layanan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memutuskan menunda implementasi paspor dengan desain merah putih yang semula direncanakan terbit pertama kali pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus 2025.

Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga, serta sebagai bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat.

“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

Yuldi menjelaskan, efisiensi anggaran mendorong Ditjen Imigrasi untuk meninjau kembali berbagai kebijakan yang direncanakan. Selain itu, masukan masyarakat turut menjadi pertimbangan, khususnya terkait urgensi kebijakan di tengah dinamika ekonomi saat ini.

Setelah peluncuran desain baru paspor pada 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik. Dari Agustus 2024 hingga Juli 2025, analisis media sosial terhadap 1.642 unggahan menunjukkan bahwa publik lebih mengharapkan kebijakan yang memperkuat substansi paspor Indonesia, terutama dari sisi posisi global dan manfaat konkret layanan publik.

BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

Masyarakat cenderung menginginkan perbaikan layanan keimigrasian yang lebih efisien, berdampak langsung, dan sejalan dengan prinsip efisiensi serta prioritas kebutuhan publik.

Dengan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi akan memaksimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan dan pemeliharaan sistem berbasis digital. Inovasi difokuskan bukan hanya pada aspek desain fisik, tetapi juga pada penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna.

“Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti upaya memperkuat Paspor Indonesia dihentikan. Justru diperlukan langkah strategis yang melibatkan instansi pemerintah terkait dan seluruh masyarakat. Kami berharap semua pihak dapat mendukung demi memperkuat posisi paspor Indonesia,” tegas Yuldi.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyatakan bahwa inovasi di Ditjen Imigrasi akan terus berlanjut dengan fokus pada pengembangan jangka panjang, khususnya dalam meningkatkan keamanan digital dan efisiensi layanan.

“Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini,” tutup Menteri Agus. (*)