BeritaNews

Tanggapi Keresahan Warga, Polsek Bunta Gelar Razia Knalpot Brong

808
×

Tanggapi Keresahan Warga, Polsek Bunta Gelar Razia Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan, Polsek Bunta Polres Banggai, menggelar razia kendaraan pada Minggu (13/7/2025) malam.

Razia dilaksanakan di Jalan Trans Sulawesi, di depan Mako Polsek Bunta. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 3 unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

Kapolsek Bunta, IPDA Andi Wijanarko, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Dua Siswi Kakak Beradik Asal SMAN 2 Luwuk Raih Juara 1 dan 2 di FEB Fun Run 2026

“Selain menimbulkan kebisingan dan polusi udara, hal ini juga mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Andi mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk melengkapi administrasi pribadi seperti SIM, helm SNI, menggunakan kaca spion, serta memastikan kendaraan memenuhi standar pabrik.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Polsek Bunta berkomitmen untuk terus menindaklanjuti aduan masyarakat guna menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah hukumnya. (*)