BeritaDaerahNewsPendidikan

Surat Edaran Kadisdik Sulteng, Sekolah Diminta Tak Paksa Siswa Beli Baju Seragam!

2654
×

Surat Edaran Kadisdik Sulteng, Sekolah Diminta Tak Paksa Siswa Beli Baju Seragam!

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah mewajibkan peserta didik membeli seragam sekolah baru secara kolektif. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.13.7.1/3406/SEK Tahun 2025 yang diteken Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana pada 9 Juli 2025.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota serta Kepala Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB se-Sulawesi Tengah. 

BACA JUGA:  Sasar Madrasah di Luwuk, KPA Banggai Gencarkan Edukasi HIV/AIDS

Langkah ini sejalan dengan program “Berani Cerdas” Gubernur Sulawesi Tengah yang menekankan pentingnya pendidikan inklusif dan bebas biaya.

Berikut poin-poin penting dari surat edaran tersebut:

1. Sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam baru, baik melalui sekolah langsung maupun pihak ketiga.

2. Jika peserta didik belum memiliki seragam (terutama batik, olahraga, dan pramuka), maka diperbolehkan menggunakan pakaian seragam yang dimiliki sebelumnya.

BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

3. Sekolah juga dilarang memberikan sanksi atau diskriminasi kepada siswa yang tidak menggunakan seragam sesuai ketentuan.

4. Peserta didik dari keluarga kurang mampu dapat dibantu pengadaan seragam putih abu-abu dan pramuka melalui program bantuan dari Pemprov Sulteng.

5. Sekolah wajib menyosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua/wali murid, peserta didik, dan masyarakat luas.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi orang tua murid menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga meminta semua pihak untuk mematuhi dan menjalankan ketentuan ini dengan baik.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk laporan resmi. (*)