Banggaikece.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Laut, Ruslan Tolani, secara resmi menutup kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, di Gedung BPU Desa Adean, Kecamatan Banggai Tengah.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Laut dan Direktorat Bea dan Cukai Luwuk.
Dalam sambutannya yang mewakili Bupati Balut, Sekda Ruslan menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan cukai, tetapi juga merupakan langkah edukatif dalam pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai.

“Barang kena cukai merupakan barang yang dikonsumsi masyarakat namun perlu pengawasan dalam peredarannya. Salah satu contohnya adalah rokok ilegal. Pengawasan ini bukan semata tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab kita bersama,” ujar Ruslan Tolani.
Pemda Balut menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan dan penegakan hukum di bidang cukai. Menurut Ruslan, penting bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa, untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Ia juga menyampaikan harapan agar kegiatan sosialisasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau hingga ke pelosok desa, guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti di sosialisasi. Harus ada tindak lanjut berupa pengawasan nyata di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta, yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha kecil, sebagai bentuk sinergi bersama dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Banggai Laut. ASW




