Banggaikece.id – Pihak perusahaan tambang PT Penta Dharma Karsa (PDK) menyayangkan pernyataan Camat Luwuk Timur yang dinilai tidak proporsional dalam menyikapi persoalan tapal batas dan aktivitas perusahaan di wilayah Kabupaten Banggai.
Humas dan Legal PT PDK, Suparto, dalam keterangannya menegaskan bahwa Camat Luwuk Timur sebagai bagian dari unsur pemerintah semestinya memahami mekanisme penyelesaian masalah, bukan justru melempar isu yang memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
“Yang sangat kami sesalkan, Camat Luwuk Timur justru tidak hadir saat rapat yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, padahal beliau sebelumnya mengikuti beberapa pertemuan Tim Pokja bentukan Pemda, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan bersama masyarakat,” ujarnya.
Menurut Suparto, masalah tapal batas merupakan kewenangan pemerintah, bukan ranah perusahaan. Bahkan, jauh sebelum konflik mencuat, perusahaan telah bersurat resmi kepada pemerintah daerah pada 6 Juni 2024, meminta percepatan penetapan tapal batas.
“Perusahaan beritikad baik dan meminta penyelesaian tapal batas setahun lalu, bukan baru-baru ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh kegiatan tambang yang dilakukan PT PDK telah sesuai prosedur, mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPPKH, serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Suparto juga menanggapi soal Dana CSR dan kompensasi. Ia menegaskan bahwa selama ini perusahaan telah menyalurkan CSR sesuai wilayah IUP, yakni di Kecamatan Pagimana, Desa Siuna. Sementara untuk wilayah Luwuk Timur, CSR akan diberikan jika secara administratif wilayah tersebut masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan hasil tapal batas yang sah.
“Kalau nanti tapal batas menunjukkan itu masuk wilayah Luwuk Timur, kami siap menyalurkan CSR. Tapi saat ini belum, karena wilayah tersebut belum masuk IUP kami,” jelasnya.
Terkait klaim masyarakat soal ganti rugi dan lahan, Suparto menegaskan bahwa pihak perusahaan tetap kooperatif dan saat ini tengah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Tim Pokja pun telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, termasuk memeriksa klaim atas tanaman tumbuh dan status kawasan.
“Kami siap menerima dan menjalankan rekomendasi dari Pemprov selama sesuai aturan. Kami terbuka dan menunggu hasil resmi Tim Pokja Provinsi,” tambah Suparto.
Ia berharap pemerintah tidak saling lempar tanggung jawab, dan dapat memberikan kepastian hukum kepada investor yang berkomitmen membangun daerah secara berkelanjutan. (*)
Penulis: Sugianto Adjadar




