Banggaikece.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) semester pertama tahun 2025 di 12 kecamatan. Kegiatan ini berlangsung sejak Rabu, 2 Juli hingga 7 Juli 2025.
Kepala Dinas PMD Bangkep, Muhamad Aris Susanto, SE., ME., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pembinaan ini penting untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa dalam menyusun dan melaksanakan APBDes, agar pengelolaan dana desa benar-benar berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, DPMD juga melakukan evaluasi terhadap dokumen APBDes dari setiap desa, memastikan kelengkapan, kesesuaian dengan regulasi, serta memberikan rekomendasi bila ditemukan kekurangan.
Adapun fokus utama dalam pembinaan dan pengawasan semester I tahun 2025 ini meliputi:
1. Transparansi dan Akuntabilitas – Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
2. Kesesuaian Regulasi – APBDes harus disusun sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dari Kementerian Keuangan.
3. Partisipasi Masyarakat – Masyarakat didorong untuk aktif terlibat dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan dana desa.
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa – Penggunaan dana difokuskan pada program yang mendukung kesejahteraan masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi desa.
DPMD Bangkep berharap, melalui kegiatan ini, kualitas pengelolaan keuangan desa semakin meningkat, mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Dengan pembinaan dan pengawasan yang rutin, kami ingin memastikan dana desa dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran,” pungkas Aris Susanto. (Ram)




