BeritaNewsUmum

Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Banggai Luwuk Gelar Sosialisasi untuk Agen BRILink

953
×

Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Banggai Luwuk Gelar Sosialisasi untuk Agen BRILink

Sebarkan artikel ini
Abadikan momen dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banggai Luwuk dengan sasaran agen BRILink binaan BRI Kantor Cabang Luwuk. FOTO: IST

Banggaikece.id- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banggai Luwuk menggelar sosialisasi bagi agen BRILink binaan BRI Kantor Cabang Luwuk. 

Kegiatan yang berlangsung di Kafe Costa Luwuk tanggal 20 Juni 2025 ini membahas program Racing Point BRILink dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banggai Luwuk, Muhammad Asrul Arif, mengatakan program Racing Point BRILink bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja sektor informal dari kinerja agen BRILink.

”Program ini untuk memacu peran aktif agen BRILink untuk mengajak pekerja informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Muhammad Asrul Arif.

Setiap pendaftaran peserta baru dihitung tiga poin, sementara pembayaran iuran peserta dihitung satu poin dalam perhitungan total poin agen. Pengumuman pemenang akan dilakukan pada awal 2026 dan berlaku bagi seluruh agen BRILink di Indonesia.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Banggai Luwuk bersama BRI Cabang Luwuk siap memberikan pendampingan intensif kepada para agen BRILink. 

Muhammad Asrul Arif menegaskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja formal dan informal dari risiko kerja. 

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya. Manfaat utama meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, ada juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK. 

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

Berikut adalah manfaat rinci dari BPJS Ketenagakerjaan:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan saat berangkat, bekerja, atau kembali ke rumah, termasuk biaya pengobatan, santunan, dan pemulihan. 

2. Jaminan Kematian (JKM):

Memberikan santunan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan, termasuk biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak. 

3. Jaminan Hari Tua (JHT):

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Merupakan tabungan hari tua yang bisa dicairkan saat pekerja pensiun atau berhenti bekerja, atau bisa juga dicairkan sebagian untuk keperluan tertentu. 

4. Jaminan Pensiun (JP):

Memberikan manfaat bulanan setelah pekerja memasuki usia pensiun, membantu menjaga kelangsungan hidup di masa tua. 

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):

Memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami PHK, membantu mereka kembali bekerja. 

Selain manfaat utama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program lain seperti beasiswa pendidikan untuk anak pekerja dan program-program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja. (*)