BeritaDaerahHukumNews

Polisi Bekuk DPO Pengedar Narkoba di Tempat Persembunyiannya Lontio Bunta

1482
×

Polisi Bekuk DPO Pengedar Narkoba di Tempat Persembunyiannya Lontio Bunta

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Polsek Bunta berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba. Tersangka berinisial BY alias O ditangkap pada Minggu (22/6/2025) pukul 12.30 Wita di lokasi persembunyiannya di Desa Lontio Kecamatan Bunta, Banggai.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Kapolsek Bunta IPDA Andi Wijanarko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil beberapa bulan lalu.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan, kami berhasil menemukan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan walaupun sempat melakukan perlawanan,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Saat penangkapan berlangsung, disaksikan pula oleh aparat Desa dan masyarakat setempat.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Bunta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)