BeritaNasionalNews

Siltap Tak Kunjung Cair, Ribuan Perangkat Desa di Bangkep Menanti Kepastian: “Ini Menyangkut Perut!”

1447
×

Siltap Tak Kunjung Cair, Ribuan Perangkat Desa di Bangkep Menanti Kepastian: “Ini Menyangkut Perut!”

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Ribuan perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga desa lainnya di 12 kecamatan se-Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, mengeluhkan keterlambatan pencairan penghasilan tetap (siltap) oleh pemerintah daerah tahun 2025. Hingga pertengahan Juni, siltap untuk bulan April hingga Juni belum dibayarkan.

Sejumlah kepala desa menyebutkan, gaji perangkat desa baru dibayarkan untuk triwulan pertama (Januari–Maret), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Kondisi ini memaksa beberapa kepala desa harus berutang demi menjaga pelayanan desa tetap berjalan, termasuk untuk pengadaan kebutuhan dasar kantor seperti kertas dan tinta.

“Ini harus segera dipercepat karena menyangkut perut, operasional, dan pelayanan masyarakat. Kepekaan pemerintah daerah di mana? Tidak ada dana sama sekali,” keluh salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Menurut mereka, proses pencairan ADD triwulan kedua (April–Juni) saat ini masih dalam tahap pengajuan. Mereka berharap pencairan segera dilakukan demi menjamin kelangsungan operasional desa dan kesejahteraan perangkat.

Perangkat desa juga menyinggung ketentuan dalam regulasi yang menjamin hak mereka, seperti:

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,

dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,

yang menegaskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa wajib dibayarkan rutin setiap bulan melalui transfer dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa.

“Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, ADD untuk siltap seharusnya dibayarkan rutin setiap bulan. Tapi kenyataannya kami selalu menunggu tanpa kepastian,” ujar salah satu anggota BPD.

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

Menanggapi hal ini, Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025), menyampaikan bahwa pencairan ADD triwulan kedua masih menunggu proses transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu dana DAU masuk ke kas daerah. Saat ini sedang dalam proses pembuatan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) untuk pencairan ADD triwulan dua,” ujar sumber dari BPKAD. (*)