News

Diduga Lakukan PHK karena Serikat Buruh, Tiga Perusahaan Tambang di Bunta Dilaporkan ke Kapolri dan Menteri HAM

1437
×

Diduga Lakukan PHK karena Serikat Buruh, Tiga Perusahaan Tambang di Bunta Dilaporkan ke Kapolri dan Menteri HAM

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Tiga perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, resmi dilaporkan ke sejumlah lembaga negara atas dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Koninis Fajar Mineral (KFM) selaku pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta PT Karya Investama Mining (KIM) dan PT Jaga Aman Sejahtera (Jatra) yang bertindak sebagai kontraktor atau vendor PT KFM.

Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Pekerja dan Mahasiswa Banggai kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Ketenagakerjaan, menyusul adanya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah pekerja yang membentuk serikat buruh.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

“Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana dan HAM ini. PHK karena membentuk serikat pekerja adalah bentuk penindasan terhadap hak konstitusional warga negara,” tegas Sugianto Adjadar, Wakil Ketua Aliansi, Sabtu (14/6/2024).

Menurutnya, perusahaan diduga telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang melarang tindakan menghambat hak pekerja untuk berserikat.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Pelanggaran ini diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU yang sama.

Tak hanya aspek hukum pidana, Sugianto juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

“Hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU HAM. Ini juga dikuatkan oleh konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” tegas aktivis yang akrab disapa Gogo, mantan Ketua LMND Banggai.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Ia juga menyoroti praktik union busting atau pembubaran serikat secara sistematis sebagai bentuk pelecehan terhadap hak dasar rakyat dan melemahkan peran negara dalam menjamin keadilan bagi buruh.

Aliansi Pekerja dan Mahasiswa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk serius menangani kasus ini.

Mereka berharap praktik PHK sepihak yang mengorbankan hak berserikat tidak lagi terjadi di wilayah pertambangan, khususnya di Kabupaten Banggai. (*)