Banggaikece.id – Polemik dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di Kabupaten Banggai Laut (Balut) mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Melalui rapat gabungan Komisi I dan III, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Beberapa kepala OPD yang diundang dalam RDP tersebut antara lain: Sekretaris DPRD Balut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora), Kepala Dinas Perikanan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Kabid GTK, serta Kabid Pendidikan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balut, Patwan Kuba, yang dalam sambutannya menyoroti adanya guru yang sudah dilantik sebagai PPPK namun tidak menerima SK pengangkatan.

“Ini salah satu bentuk polemik yang mencuat, ada guru yang dikukuhkan tapi tidak mendapatkan SK,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Dikpora Balut, Irsan Mamak, menyampaikan bahwa guru yang bersangkutan sudah tidak aktif mengajar sejak akhir Januari 2023.
“Yang bersangkutan tidak lagi aktif sejak akhir Januari 2023 dan telah membuat surat pernyataan di atas materai,” jelas Irsan.

Namun, penjelasan ini justru memicu reaksi keras dari anggota Komisi III DPRD Balut, Syamsul R. Latif, yang menilai ada kelalaian dari pihak Dinas Dikpora dalam proses verifikasi administrasi.
“Kenapa baru setelah ada laporan Dinas saling lempar tanggung jawab? Seharusnya dari awal sudah ada verifikasi berkas yang ketat. Kasihan, yang bersangkutan sudah keluar biaya dan waktu untuk ikut ujian di Palu,” tegas Syamsul.
Lebih lanjut, Syamsul menyatakan bahwa kasus ini kemungkinan hanyalah sebagian kecil dari permasalahan yang ada dalam proses rekrutmen PPPK di Balut.
“Saya yakin masih banyak kasus serupa. Ini menunjukkan Dinas tidak becus dalam menjalankan tugasnya. Jika berkas tidak diseleksi dengan baik sejak awal, tentu akan banyak masalah seperti ini. Harus ada penertiban dari tahap I hingga tahap II, dan jika ada yang tidak sesuai aturan, harus diambil tindakan tegas,” pungkasnya. (*)




