Banggaikece.id — Kepala Unit Reserse tindak pidana tertentu (Kanit Tipiter) mapolres Bangkep polda Sulteng dalam waktu dekat ini akan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dokumen pengangkatan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Kabupaten Bangkep.
Hal ini disampaikan oleh kapolres Bangkep melalui Kanit Tipiter Iptu Dicky Lempah SH pada media ini Jumat (8/3/2024).
Menurut Dicky Lempah saat pengakatan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup kabupaten Bangkep pada bulan Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat dokumen terhadap 3 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Bangkep.
Pengangkatan pada ke 3 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berinicial AP, MP dan FS diduga telah memalsukan surat domumen kontrak masa kerja yang belum memenuhi syarat.
Ketiga oknum tersebut diduga telah memalsukan surat dokumen kontrak baru 1 tahun masa kerja dibuat masa kerja 2 atau 3 tahun masa kerja.
Dicky Lempah juga mengatakan
Penyidik sudah memeriksa 12 orang saksi, dan para saksi yang diperiksa dan diminta keterangan berasal dari BKPSDM, mantan kalak BPBD dan kalak BPBD serta 3 orang PPPK.
“Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” ujar Dicky Lampah.(RS)**