BeritaNasionalNews

DKPP Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPU Banggai

1325
×

DKPP Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPU Banggai

Sebarkan artikel ini
Sugianto Adjadar sebagai pengadu, saat berada di kantor DKPP RI, Selasa, 3 Juni 2025. FOTO: IST

Banggaikece.id– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai. Pengadu dalam kasus ini adalah Sugianto Adjadar.

Menurut Sugianto, laporan yang ia ajukan telah teregistrasi dengan Nomor: 100/01-12/SET-02/II/2025 dan telah dinyatakan memenuhi syarat materiel.

“Aduan telah memenuhi syarat materiel dan akan dijadwalkan untuk disidangkan,” ujar Sugianto pada Selasa, 3 Juni 2025.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak DKPP meminta pelengkap dokumen berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dengan salah satu staf KPU Banggai, serta salinan rekomendasi dari Bawaslu Banggai kepada KPU Banggai. Kedua dokumen tersebut telah diserahkan.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Melalui tim kuasa hukumnya dari Jati Centre Palu, Sugianto mengajukan permohonan kepada DKPP agar menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap atau teguran tertulis, baik dalam bentuk peringatan biasa maupun peringatan keras kepada lima komisioner KPU Banggai.

“Berkas aduan saya sudah dilimpahkan ke bagian persidangan. Saat ini saya hanya tinggal menunggu jadwal sidangnya,” ujar mantan anggota PPK Kecamatan Batui itu.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Bertepatan dengan momentum Hari Lahir DKPP RI yang ke-13 pada 9 Juni mendatang, Sugianto yang akrab disapa Gogo berharap DKPP dapat memutuskan perkaranya secara adil dan profesional sesuai tugas lembaga tersebut sebagai pengawal etika penyelenggara pemilu. (*)