BeritaDaerahNews

Pemdes Bungin Gelar Musyawarah Desa Penetapan Indeks Desa Tahun 2025

436
×

Pemdes Bungin Gelar Musyawarah Desa Penetapan Indeks Desa Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Pemerintah Desa Bungin, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), sukses menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Indeks Desa Tahun 2025, pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Camat Tinangkung Supardi Supatu, S.Sos., pendamping profesional, Tim Asistensi dan Pendampingan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Kepala Desa Bungin beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa lainnya.

Musyawarah ini menjadi agenda strategis yang bertujuan mengevaluasi perkembangan desa serta merumuskan arah pembangunan yang lebih terencana dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Polisi Penolong Satpolairud Polres Bangkep Evakuasi Pasien Anak di Pelabuhan Salakan

Indeks Desa merupakan alat ukur untuk menilai kemajuan pembangunan di tingkat desa. Penilaian ini mencakup dua komponen utama, yaitu Indeks Desa Membangun (IDM) dan indeks berbasis data Potensi Desa (Podes). Indeks tersebut merupakan indeks komposit yang disusun berdasarkan tiga aspek utama: Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL).

BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Tinangkung Resmi Dibuka, Asisten II Ajak Pemangku Kepentingan Aktif Berpartisipasi

Melalui pengukuran Indeks Desa, pemerintah desa dapat mengidentifikasi potensi dan permasalahan yang ada di wilayahnya. Hal ini penting untuk menentukan prioritas pembangunan dan intervensi yang tepat. 

Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses ini sangat diharapkan, guna menghasilkan data yang akurat dan representatif sehingga perencanaan pembangunan dapat lebih tepat sasaran.

Dalam musyawarah tersebut, dibahas secara mendalam indikator-indikator yang digunakan dalam penghitungan Indeks Desa. Data yang terkumpul kemudian diverifikasi dan divalidasi secara bersama-sama untuk memastikan keakuratannya.

BACA JUGA:  Dukcapil Banggai Kepulauan Musnahkan KTP-el/KIA Rusak dan Arsip Inaktif

Hasil dari musyawarah ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Bungin tahun 2025. Dengan ditetapkannya Indeks Desa Tahun 2025, diharapkan Desa Bungin dapat mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program inovatif, berkelanjutan, serta berbasis pada potensi lokal. (Ram)