BeritaDaerahNews

Pemdes Bakalan Sukses Gelar Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih

1174
×

Pemdes Bakalan Sukses Gelar Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Pemerintah Desa Bakalan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih”. 

Kegiatan ini berlangsung tertib dan penuh antusiasme di Balai Pertemuan Rakyat Desa Bakalan pada Sabtu, 31 Mei 2025, pukul 13.00 WITA hingga selesai.

Musdes tersebut dihadiri oleh Camat Tinangkung Supardi Supatu, S.Sos., Pj. Kepala Desa Bakalan Jufri Lanasir, S.Pd., Ketua BPD bersama anggota, jajaran Pemerintah Desa Bakalan, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa lainnya. 

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif desa dalam memperkuat perekonomian masyarakat melalui wadah koperasi.

Dalam musyawarah tersebut, disepakati secara mufakat struktur kepengurusan Koperasi Desa “Merah Putih Desa Bakalan”, dengan susunan sebagai berikut:

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Pengurus Koperasi:

Ketua: Mulyono

Wakil Ketua Bidang Usaha: Sumampou

Wakil Ketua Bidang Anggota: Sukirman

Sekretaris: Abizar Gipari

Bendahara: Dewi Aulia Arwie

Anggota: Sahida

Pengawas Koperasi:

Ketua Pengawas: Kelpin Pakanggi

Anggota Pengawas: Nizwar

Pembentukan Koperasi Desa ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor ekonomi produktif yang berbasis pada potensi lokal.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Pemerintah Desa Bakalan berharap koperasi ini menjadi wadah yang mampu mendorong masyarakat untuk mengembangkan usaha secara mandiri dan berkelanjutan.

Acara ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan berita acara sebagai bentuk legalitas pembentukan koperasi. (Ram)