Banggaikece.id- Bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Banggai menggelar sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta monitoring evaluasi (Monev) kepesertaan ekosistem desa di daerah ini.
Sebanyak 12 titik, menjadi sasaran dalam kegiatan sosialisasi BPJamsostek bersama DPMD Banggai.
Salah satu titik dalam agenda sosialisasi ini, adalah Kecamatan Pagimana yang dihadiri para perangkat desa, yakni Kepala Desa hingga BPD.
“Roadshow di 12 titik bersama Dinas PMD Banggai. Dari BPJS Ketenagakerjaan, saya bersama staf Jamal yang turun memberikan sosialisasi,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai, Muhammad Asrul Arif kepada media ini, Jumat 30 Mei 2025.

Asrul mengungkapkan, hingga saat ini sudah hampir semua perangkat desa di Banggai tercover kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari 291 desa masih terdapat 92 desa lagi yang belum terdaftar dan sedang proses verifikasi data,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang diwakili Dinas DPMD berkomitmen untuk memastikan seluruh kepala desa, perangkat desa dan Anggota BPD di Kabupaten Banggai menjadi peserta aktif BPJS.
Sekilas Program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja.
Manfaat yang diterima, Biaya pengobatan dan perawatan medis tanpa batas plafon biaya sesuai kebutuhan medis. Santunan sementara tidak mampu bekerja.
Santunan cacat permanen atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Bantuan beasiswa untuk anak (hingga 2 anak maksimal Rp174 juta bila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja).
Jaminan Kematian (JKM)
Santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan, santunan kematian sebesar Rp42 juta. Beasiswa pendidikan bagi anak peserta (hingga 2 anak, maksimal Rp174 juta jika memenuhi syarat kepesertaan).
Jaminan Hari Tua (JHT)
Tabungan jangka panjang berupa akumulasi iuran + hasil pengembangannya.
Dapat dicairkan saat: mencapai usia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri atau berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Dana ini bisa dimanfaatkan sebagai dana pensiun atau modal usaha.
Jaminan Pensiun (JP) (jika diikutsertakan)
Memberikan penghasilan bulanan saat peserta pensiun, cacat total tetap, atau untuk ahli waris (janda/duda/anak/orang tua). Syarat: minimal kepesertaan 15 tahun (180 bulan). (*)




