BeritaHukumNasionalNews

Tekan Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib Hadir di Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

818
×

Tekan Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib Hadir di Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan kebijakan baru terkait prosedur perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025, seluruh WNA diwajibkan hadir langsung di kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Sebelum menjalani tahapan tersebut, WNA diwajibkan melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai langkah damage control guna menekan angka pelanggaran keimigrasian, memperketat administrasi, serta memperkuat pengawasan terhadap penjamin WNA.

“Penyesuaian prosedur ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami menemukan tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal dan kelalaian penjamin dalam menjalankan tanggung jawabnya,” ujar Yuldi.

Ia mencontohkan temuan dalam Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM pada triwulan pertama 2025. Dalam operasi tersebut, Ditjen Imigrasi menjaring 546 WNA dengan dugaan pelanggaran izin tinggal, serta mengungkap 215 perusahaan fiktif dan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh BKPM.

Data statistik menunjukkan peningkatan signifikan dalam penindakan administratif keimigrasian. Pada periode Januari hingga April 2024 tercatat 1.610 WNA dikenai tindakan administratif, sementara pada periode yang sama tahun 2025 jumlahnya meningkat menjadi 2.201 WNA—naik sebesar 36,71%.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Mengacu pada Pasal 63 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas WNA yang dijaminnya selama tinggal di wilayah Indonesia, termasuk melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat.

Kebijakan baru ini tetap memberikan pengecualian bagi WNA yang tergolong dalam kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta individu dalam kondisi darurat. Mereka dapat mengurus seluruh proses, termasuk foto dan wawancara, secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi dengan pendampingan petugas.

Yuldi juga mengingatkan agar seluruh WNA yang mengurus perpanjangan izin tinggal atau perubahan data memberikan informasi yang jujur dan akurat saat proses wawancara.

“Kami mengimbau agar setiap WNA menyampaikan keterangan sebenar-benarnya guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

“Dengan diterapkannya kebijakan ini, kami berharap seluruh proses keimigrasian dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus menutup pernyataannya. (*)

Versi bahasa Inggris

Alleviating Immigration Violations, Foreign Nationals Must Go to Immigration Office to Extend Stay Permit

JAKARTA – The Directorate General (Ditjen) of Immigration, Ministry of Immigration and Corrections, has enacted a new regulation for managing stay permits for foreign nationals (WNA) in Indonesia. Referring to Circular Letter Number IMI-417.GR.01.01 Year 2025, which will take effect starting May 29, 2025, foreign nationals in Indonesia are required to undergo photo capture and an interview at the immigration office when applying for a stay permit extension.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Prior to these steps, foreign nationals must register their stay permit application and upload the required documents online through the website evisa.imigrasi.go.id. This procedure also applies to foreign nationals holding a Visa on Arrival (VoA).

The Acting (Plt) Director General of Immigration, Yuldi Yusman, explained that this policy aims for damage control—specifically to minimize the potential for misuse of stay permits, maintain orderly immigration administration, and enhance supervision over guarantors of foreign nationals.

“We initiated this adjustment to the stay permit extension procedure by thoroughly evaluating the results of a comprehensive assessment by the Directorate General of Immigration. We found that the number of stay permit abuses and guarantors who did not fulfill their responsibilities was still high,” said Yuldi.

He cited the Foreign Investment Operation (OPS PMA), conducted jointly with BKPM during the first quarter of 2025, where the Directorate General of Immigration apprehended a total of 546 foreign nationals suspected of stay permit misuse. Additionally, 215 companies were suspected of being fictitious or problematic, with their business licenses revoked by the Investment Coordinating Board (BKPM).

Based on periodic statistical data of immigration administrative actions, from January to April 2024, there were 1,610 foreign nationals subject to such actions. During the same period in 2025, the number increased to 2,201—representing a significant 36.71% rise in enforcement activity.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Referring to Law Number 6 of 2011 concerning Immigration, Article 63 Paragraph (2) states that guarantors are responsible for the presence and activities of the foreign nationals they guarantee during their stay in the territory of Indonesia, and are obligated to report any changes in civil status, immigration status, or address.

For foreign nationals belonging to vulnerable groups—such as the elderly, persons with disabilities, pregnant women, breastfeeding mothers, and those in urgent conditions—the application registration process, document submission, and payment may be done directly along with photo capture and interviews at the immigration office (walk-in), with assistance from officers.

Yuldi also urged all foreign nationals who are processing stay permit extensions or data changes to provide accurate information during interviews with officers.

“We remind foreign nationals to provide accurate information to officers to avoid future problems,” he emphasized.

Meanwhile, Minister of Immigration and Corrections, Agus Andrianto, stated, “With the implementation of this policy, the Directorate General of Immigration hopes to strengthen the supervision system over the presence and activities of foreign nationals in Indonesia, and ensure that all immigration processes comply with applicable legal provisions.” (*)