BeritaDaerahNews

Camat Tinangkung Serahkan BLT-DD Secara Simbolis di Tompudau, Ingatkan KPM Gunakan Bantuan dengan Bijak

607
×

Camat Tinangkung Serahkan BLT-DD Secara Simbolis di Tompudau, Ingatkan KPM Gunakan Bantuan dengan Bijak

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Camat Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Supardi Supatu, S.Sos., menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap pertama kepada 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tompudau, Kecamatan Tinangkung.

Penyaluran bantuan ini berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Balai Pertemuan Rakyat Desa Tompudau. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj Kepala Desa Tompudau, Henok Nduku, Ketua BPD Jein Labanan beserta anggota, perangkat desa, serta seluruh penerima bantuan.

Dalam sambutannya, Camat Supardi Supatu mengingatkan para KPM agar menggunakan dana bantuan dengan cermat, cerdas, dan bermanfaat.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

“Gunakanlah bantuan ini untuk kebutuhan pokok keluarga, bukan untuk hal-hal yang tidak mendasar,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Tompudau, Henok Nduku, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran BLT-DD. 

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Ia menjelaskan bahwa padatnya agenda pemerintahan desa mengharuskannya hadir langsung dalam proses pencairan, sehingga tidak bisa diwakilkan kepada perangkat desa.

“Kami mohon maaf atas keterlambatan ini. Proses pencairan BLT tidak bisa diwakilkan dan harus menunggu saya kembali dari Palu,” jelas Henok.

Adapun BLT-DD yang disalurkan merupakan hak dari para KPM yang telah diverifikasi sesuai petunjuk teknis dan pelaksanaan yang berlaku. Bantuan diberikan untuk periode Januari hingga Mei 2025 (selama 5 bulan), dengan nominal Rp 300.000,- per bulan. Dengan demikian, setiap KPM menerima total Rp 1.500.000,-.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Penyaluran ini menjadi bukti nyata bahwa dana desa dikelola secara transparan dan disalurkan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. (Ram)