BeritaDaerahHukumNews

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Luwuk Diringkus Polisi, Ayah dan Paman Masih Diburu

3155
×

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Luwuk Diringkus Polisi, Ayah dan Paman Masih Diburu

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Tim Resmob Polres Banggai mengamankan dua pria berinisial RR alias I (21) dan DR alias A (18) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu (24/5/2025).

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S Muda di ruang kerjanya, Minggu (25/5) mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/354/V/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah. 

“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban,” kata Kasi Humas.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor
BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan sepupu korban kata Amin, dilakukan sejak duduk di bangku SD. “Korban saat ini sudah berusia 16 tahun,” terangnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, keduanya diringkus di Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, yang bekerja di perusahan nikel tanpa perlawanan. 

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

“Kini para pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut sudah diamankan di Mapolres Banggai. Sedangkan 2 lainnya yakni ayah kandung dan paman korban masih dalam pengejaran,” tegasnya. (*)