Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukumNews

Selewengkan Dana Desa, Kades Tinakin Laut Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

2741
×

Selewengkan Dana Desa, Kades Tinakin Laut Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 11.15 WITA, Kejaksaan Negeri Banggai Laut resmi menetapkan Kepala Desa Tinakin Laut, berinisial DA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tinakin Laut.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Setelah penetapan, DA langsung diberangkatkan menuju Luwuk menggunakan pesawat Susi Air dari Bandara Maulana Prins Mandapar Banggai Laut.

Setibanya di Luwuk, tersangka DA langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin
BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp400 juta. 

Proses penyidikan dipastikan akan terus berjalan guna mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. RAM