Banggaikece.id– Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek.
Dari total tersebut, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang terdeteksi overstay.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta pemantauan lapangan oleh petugas imigrasi.
“Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak terkait, kemudian membagi regu untuk menyasar lokasi-lokasi yang menjadi target, termasuk beberapa apartemen di Jadetabek, kafe di Jakarta Pusat, serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkap Yuldi dalam konferensi pers pada Jumat (16/05/2025).
Ia menambahkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang). Para WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk Pasal 78 mengenai orang asing pemegang izin tinggal yang melebihi masa berlaku, serta Pasal 123 yang mengatur pemberian keterangan atau data palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu, atau keterangan tidak benar, dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi diri sendiri atau orang lain, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Selain itu, para WNA ini juga dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Operasi Wira Waspada kali ini merupakan operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025, setelah sebelumnya diadakan di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut berpartisipasi. Operasi ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kasus pelanggaran aturan oleh WNA di berbagai wilayah.
Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa operasi pengawasan seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala nasional untuk menjaga kedaulatan negara.
“Operasi Wira Waspada adalah bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian, mencegah gangguan ketertiban umum, dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan,” ujar Menteri Agus. (*)
Sumber: Humas Imigrasi





