BeritaDaerahNews

KPU Balut Kembalikan Dana Hibah Sisa Pilkada 2024 Sebesar Rp3,6 Miliar 

581
×

KPU Balut Kembalikan Dana Hibah Sisa Pilkada 2024 Sebesar Rp3,6 Miliar 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut (Balut) telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balut. Pengembalian ini dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada 2024 selesai dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Setelah melakukan rekapitulasi, KPU Balut menemukan adanya sisa dana hibah sebesar Rp3.652.399.170,91. Dana ini dikembalikan kepada pemerintah daerah dalam sebuah penyerahan simbolis pada Rabu (14/05/2025) di ruang kerja Bupati Balut. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Balut, Syahrudin Tintis, didampingi seluruh anggota KPU, dan diterima langsung oleh Bupati Balut, Sofyan Kaepa.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sofyan Kaepa menyampaikan apresiasinya atas transparansi pengelolaan anggaran oleh KPU. 

BACA JUGA:  Jelang Ops Keselamatan Tinombala 2026, Kasatlantas Polres Bangkep Imbau Masyarakat Tertib Lalu Lintas
BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

“Setelah KPU menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada dan ternyata ada sisa dana hibah, maka sesuai aturan, dana tersebut wajib dikembalikan. Semoga sisa dana ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Sofyan Kaepa dalam jumpa persnya.

Sisa dana hibah yang cukup signifikan ini sebagian besar disebabkan oleh tidak adanya sengketa Pilkada di Kabupaten Balut, sehingga anggaran yang semula dialokasikan untuk keperluan sengketa tidak terpakai.

BACA JUGA:  Polisi Penolong Satpolairud Polres Bangkep Evakuasi Pasien Anak di Pelabuhan Salakan

Dengan pengembalian ini, KPU Balut kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Asw)*