BeritaDaerahNews

Polisi Berhasil Sita 17 Botol Cap Tikus Siap Edar di Batui

1314
×

Polisi Berhasil Sita 17 Botol Cap Tikus Siap Edar di Batui

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Polres Banggai dan Polsek jajaran gencar merazia penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan gangguan kamtibmas lainnya.

Hal itu dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman serta meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas yang berujung pada tindak pidana.

Terbaru, Polsek Batui menggelar razia pemberantasan peredaran miras di salah satu rumah warga di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Senin (12/5/2025) siang.

BACA JUGA:  Pencurian Marak di Pasar Baru Banggai Balut, Dagangan hingga Kotak Amal Masjid Disikat

“Awalnya anggota mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Lamo menjual miras,” ungkap Kapolsek Batui IPTU Rudi Dg. Sumbung.

Usai menerima laporan informasi itu, personil langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Dari penyelidikan, diketahui bahwa rumah milik pria inisial AH sering mengedarkan tanpa izin,” bebernya.

BACA JUGA:  Minggu ke-17, Progres Pembangunan Pengaman Pasang Surut Desa Bakalinga Capai 70 Persen

Dalam penggedelahan itu, aparat Polsek Batui berhasil menyita 17 botol miras tradisional jenis cap tikus siap edar.

“Dari hasil interogasi bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Kecamatan Bunta yang dibeli seharga Rp 600 Ribu/galon,” terang mantan Kapolsek Bualemo ini.

BACA JUGA:  Sekda Banggai Buka Workshop PJPK 2025, Tegaskan Penduduk sebagai Aset Utama Pembangunan Daerah

Selanjutnya, pelaku yang baru berjualan sekitar 2 minggu tersebut mengemas miras kedalam botol minuman kemasan ukuran 600 ml dan dijual kembali seharga Rp 25 ribu/botol.

“Pelaku dan seluruh barang bukti cap tikus tersebut diamankan di Mako Polsek Batui untuk dilakukan proses hukum,” tukasnya.