BeritaDaerahNews

Terungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Gadis 11 Tahun di Luwuk Utara, Pelaku Setubuhi Korban Lebih Dari Sekali

4349
×

Terungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Gadis 11 Tahun di Luwuk Utara, Pelaku Setubuhi Korban Lebih Dari Sekali

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Polres Banggai mengungkap sejumlah fakta baru atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh SL (32) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Luwuk Utara, Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendara Binangkari S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondi mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus yang menimpa anak usia 11 tahun tersebut. 

Dalam pemeriksaan secara intensif, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban lebih dari 1 kali. “Pelaku mengaku khilaf dan melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali,” ujar AKP Tio. 

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Menurut Kasat Reskrim, bahwa tindakan itu dilakukan dirumah pelaku. Pertama dikamar pelaku dan yang kedua kalinya disebuah kamar kosong.  “Semuanya itu dia lakukan disaat korban sedang haid (menstruasi),” jelasnya. 

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Mirisnya, perbuatan tersebut dilancarkan pelaku disaat istri dan anaknya sedang tidak berada dirumah yakni ke Gorontalo.

“Korban berteman baik dengan anak pelaku dan sering main kerumahnya. Oleh orang tua korban sudah dianggap seperti keluarga,” jelasnya. 

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Pelaku yang berprofesi sebagai mekanik motor dibengkel miliknya sendiri saat ini masih ditahan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan dan pemulihan trauma kepada korban,” tukas Kasat. (*)