Banggaikece.id– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai mencatatkan peran aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dengan menerbitkan sebanyak 376 paspor untuk jemaah haji. Proses penerbitan ini telah berlangsung sejak bulan Juli 2024 hingga Maret 2025, sebagai bentuk komitmen pelayanan terhadap masyarakat yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari kontribusi Banggai terhadap total kuota nasional Haji tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Imigrasi Banggai hadir bukan hanya sebagai instansi pengelola dokumen, tetapi juga sebagai fasilitator perjalanan spiritual umat Islam.

Dengan mengedepankan prinsip profesional, cepat, dan tepat, pelayanan paspor untuk jemaah haji ini dilakukan secara optimal demi memastikan jemaah dapat berangkat dengan dokumen yang lengkap dan valid.
Imigrasi Banggai terus berupaya memberikan layanan terbaik sebagai wujud nyata dukungan terhadap pelaksanaan rukun Islam kelima yang penuh makna dan harapan.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa penerbitan paspor untuk jemaah haji ini merupakan bagian dari tanggung jawab Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, dukungan juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, yang mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Banggai.
Ia menekankan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen jajaran Imigrasi dalam mendukung program nasional dan pelayanan publik berbasis kemanusiaan. (*)




