BeritaDaerahNewsPendidikan

Gelar Pembentukan Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) Angkatan 2025, IKAPPMMA Se-Kota Studi Nabire

780
×

Gelar Pembentukan Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) Angkatan 2025, IKAPPMMA Se-Kota Studi Nabire

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Agadide (IKAPPMMA) Se-Kota Studi Nabire, Papua Tengah, resmi menggelar kegiatan pembentukan Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) Angkatan 2025. Acara ini berlangsung di Sekretariat Asrama Putra Paniai, Kelapa II, Nabire, pada Senin, 6 April 2025.

Panitia PPMB merupakan tim yang bertanggung jawab atas seluruh proses penerimaan mahasiswa baru, mulai dari tahap pembentukan hingga proses seleksi dan pendaftaran.

Ketua Panitia terpilih, Menase Yogi, menyampaikan bahwa pihaknya akan fokus menyampaikan informasi penting terkait proses pendaftaran, seleksi, serta hal-hal teknis lainnya dalam menyambut mahasiswa baru.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

“Marilah kita bersama-sama mendukung kegiatan penerimaan mahasiswa baru agar berjalan sukses, demi mewujudkan semangat dan cita-cita baru dalam organisasi IKAPPMMA Agadide, sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Yogi.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Sementara itu, Yance Bunai selaku Badan Pengurus Harian (BPH) IKAPPMMA Se-Kota Studi Nabire menyerahkan Surat Keputusan (SK) resmi pembentukan panitia kepada Menase Yogi selaku ketua, Naftali Kedepa sebagai sekretaris, dan Fransiskus Tebay sebagai bendahara.

“SK ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh BPH sebagai dasar legalitas kerja panitia dalam menyelenggarakan proses penerimaan mahasiswa baru,” jelas Bunai.

BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

Melkias Nakapa, selaku Sekretaris BPH, menambahkan bahwa SK tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan PPMB, termasuk pedoman pendaftaran, jalur seleksi, serta ketentuan lainnya yang mengatur proses penerimaan.

“Dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi organisasi dan para calon mahasiswa baru,” tutup Nakapa. (*)

Penulis: Jeri P. Degei