Banggakece.id- Senin, 5 Mei 2025, ratusan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Front Mei Melawan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai.
Aksi ini dipicu oleh dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Karya Investama Mining (KIM) dan PT. Jaga Aman Sejahtera (JATRA), dua kontraktor tambang nikel yang beroperasi di bawah PT. Koninis Fajar Mineral (KFM).
Dalam aksi yang berlangsung pada Senin pagi tersebut, massa membakar ban bekas dan meneriakkan tuntutan agar Disnakertrans segera turun tangan menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan ini.
PHK yang dilakukan PT. KIM dan PT. JATRA ditengarai karena buruh membentuk Serikat Pekerja Bunta Bersaudara (SP-BBS) di lingkungan kerja mereka. Hal ini diungkapkan oleh Ketua SP-BBS, Rikhart Reki.
“Kami tidak pernah melanggar disiplin, tidak ada surat peringatan apapun sebelumnya. Kami menduga kuat PHK ini terjadi karena kami mendirikan serikat buruh,” tegas Reki. Ia juga menyatakan bahwa tindakan perusahaan tersebut jelas melanggar hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Menurutnya, pekerja memiliki hak konstitusional untuk membentuk serikat tanpa ancaman atau intimidasi, apalagi berujung pemecatan. “Peraturan perundang-undangan sangat jelas, buruh berhak membentuk serikat dan harus dilindungi, bukan malah dijadikan alasan untuk di-PHK,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Front Mei Melawan menuntut:
1. Pemerintah daerah Kabupaten Banggai menjamin kebebasan berserikat bagi seluruh pekerja.
2. Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaan segera mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan PT. KIM dan PT. JATRA.
3. PT. KFM sebagai pemilik proyek tidak membubarkan serikat pekerja dan bertanggung jawab atas kondisi ketenagakerjaan di kontraktornya.
4. PT. KIM dan PT. JATRA segera mencabut surat PHK sepihak terhadap anggota SP-BBS karena dinilai bertentangan dengan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. KIM, PT. JATRA, maupun PT. KFM terkait aksi dan tudingan yang dilayangkan oleh para buruh dan mahasiswa tersebut. (*)




