Banggaikece.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Penyaluran Dana BOS Afirmasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sulawesi Tengah. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp156,4 juta.
“Kami sedang mempersiapkan administrasi untuk proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palu. Setelah selesai, tim penuntut umum akan segera melimpahkan kasus ini untuk disidangkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Senin (28/4/2025).
Reinhard Tololiu menjelaskan, setelah berkas dilimpahkan, tersangka berinisial NP akan segera menjalani proses persidangan.
NP diketahui merupakan penanggung jawab dari penyedia barang atas penyaluran Dana BOS Afirmasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019.
Tersangka NP diduga melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pelimpahan ini, Kejari Banggai Laut berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga ada putusan pengadilan. (Ram)




