Banggaikece.id – Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Banggai, Hj. Rampia Laamiri, melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai pada Selasa, 15 April 2025.
Kunjungan yang disambut langsung oleh Kepala Disnakertrans, Ernaini Mustatim, membahas upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di lingkungan kerja.
“Alhamdulillah, koordinasi disambut baik. Disnakertrans mengagendakan kunjungan ke perusahaan-perusahaan dengan melibatkan KPA. Kami tinggal menunggu jadwal dari mereka,” ujar Rampia, Rabu, 16 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, KPA dan Disnakertrans membahas sejumlah regulasi penting, termasuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Regulasi ini mengatur sejumlah definisi dan tanggung jawab, antara lain mengenai:
Pengertian HIV dan AIDS serta cara penularannya;
Upaya pencegahan dan penanggulangan di lingkungan kerja;
Hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha;
Pentingnya konseling dan tes HIV bagi pekerja yang berisiko;
Peran perusahaan dan pengurus dalam menciptakan tempat kerja yang aman dan bebas diskriminasi.
Selain itu, dibahas pula Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja Tahun 2024–2028, yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menanggulangi penyebaran HIV/AIDS secara komprehensif di dunia kerja.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi strategis antara KPA dan Disnakertrans dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan inklusif. (*)




