BeritaDaerahHukumNews

Polsek Bualemo Limpahkan Kasus Curanmor ke Kejari Banggai

889
×

Polsek Bualemo Limpahkan Kasus Curanmor ke Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Penyidik Unit Reskrim Polsek Bualemo menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Pencurian Kendaraan Bermotor atas tersangka IS (50), ke Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (8/4/2025).

IS warga Desa Mayayap tersangkut kasus Curanmor di Desa Trans Mayayap, Bualemo pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu jam 10.00 Wita.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bualemo Aipda Tandi Soro.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Adapun barang bukti yang diserahkan dalam tahap II, yaitu 1 unit sepeda motor Honda NF125TD DM 2534 milik korban Isnarto Solehan (34).

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi, saat dikonfirmasi mengungkapkan, pelimpahan tahap II yang diterima Jaksa Muda Bambang, SH ini setelah proses BAP dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Lanjutnya, bahwa tersangka ini berhasil diamankan tidak lama dari kejadian. Dihadapan petugas, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

“Atas perbuatannya, AR disangkakan Pasal 363 ayat 1 Subs 362 KUHPidana,” ujarnya. (*)