BeritaDaerahHukumNews

Cabuli Gadis 14 Tahun, 2 Pemuda di Toili Banggai Diringkus Polisi 

11486
×

Cabuli Gadis 14 Tahun, 2 Pemuda di Toili Banggai Diringkus Polisi 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Personil Polsek Toili Polres Banggai mengamankan dua pemuda dugaan kekerasan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Toili.

Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, Selasa (8/4/2025) memaparkan pihaknya mengamankan dua pelaku inisial A (20) dan RL (20).

“Korbannya adalah remaja putri berusia 14 tahun,” ujar Kapolsek.

Ia memaparkan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (16/1/2025) sekitar jam 22.00 Wita ketika korban dihubungi oleh pelaku. 

BACA JUGA:  Irup HUT Balut ke-13, Gubernur Sulteng Anwar Hafid Apresiasi Kinerja Bupati Sofyan Kaepa

Kemudian kedua pelaku menjemput korban dan bersama-sama membeli minuman keras (miras) jenis cap tikus.  Setelah itu mereka bertiga melakukan pesta miras di perkebunan sawit.

“Usai konsumsi miras, kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” tutur Raden.

Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Toili terkait kasus tersebut. Mereka diamankan tanpa perlawanan dirumahnya masing-masing.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Unismuh Luwuk Akan Buka Program S1 Teknologi Informasi, Ilmu Gizi dan S2 Pendidikan Agama Islam 

Sementara itu Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda mengimbau seluruh orang tua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. 

“Kami merasa perlu untuk mengingatkan akan pentingnya peran serta orang tua dalam melindungi dan mengarahkan anak-anaknya, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” pesan Amin.

BACA JUGA:  Proyek SPAM Desa Manggalai Capai 98 Persen, Pemasangan Sambungan Rumah Segera Rampung

Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 2002 tentang perlindungan anak yang diubah dan ditambah UU RI No. 17 2016 tentang Perppu No. 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 2002 tentang perlindungan anak jadi UU. (*)