BeritaDaerahNews

Kejari Banggai Ajukan Permohonan Perwalian Anak di Pengadilan Agama Luwuk

944
×

Kejari Banggai Ajukan Permohonan Perwalian Anak di Pengadilan Agama Luwuk

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai mengajukan permohonan perkara perwalian anak yatim piatu di Pengadilan Agama Luwuk. Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 1/Pdt.P/2025/PA.Lwk.

Permohonan ini diajukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan surat kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Banggai.

Pengajuan tersebut berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Kejari Banggai melalui Kepala Seksi Perdata dan TUN, Husnun Arif, S.H., mengatakan, pengajuan permohonan perwalian ini karena adanya temuan anak yatim piatu di masyarakat yang memerlukan perhatian negara demi kelangsungan hidup dan jaminan pendidikannya. 

Dalam permohonan tersebut, Kejari Banggai meminta penetapan Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aldjufrie Kabupaten Banggai sebagai wali sah bagi anak berinisial R.A.L (13 tahun).

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Agama Luwuk akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dalam sidang penetapan pada Selasa, 11 Maret 2025.

Keputusan ini menjadikan Yayasan Alkhairaat sebagai wali sah bagi R.A.L dengan tanggung jawab memastikan pendidikan dan kehidupan anak hingga dewasa.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

Sebagai langkah tindak lanjut, Kejari Banggai melalui JPN akan terus melakukan monitoring terhadap proses perwalian ini. 

Kejari juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam perlindungan anak dan penegakan hukum di bidang perdata serta tata usaha negara. (*)