BeritaDaerahNews

Polsek Pagimana Limpahkan Kasus Penipuan Berkedok Bisnis Beras, Korban Rugi Belasan Juta

1153
×

Polsek Pagimana Limpahkan Kasus Penipuan Berkedok Bisnis Beras, Korban Rugi Belasan Juta

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Kasus penipuan yang melibatkan tersangka berinisial SUN alias U (36) seorang perempuan warga Desa Biak, Luwuk Utara ini dinyatakan P21 atau lengkap. 

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai.

Pernyataan itu disampaikan Kapolsek Pagimana AKP Laata, dalam laporan tertulisnya pada hari Jumat (14/3/2025).

Ia mengungkapkan bahwa berkas perkara terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banggai. Ini merupakan langkah penting dalam proses hukum terhadap tersangka.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan tahap II ini diterima oleh Jaksa Muda Bambang, SH. Proses ini menandai tahap II dari penanganan kasus, di mana pihak kejaksaan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

“Tersangka BB dikenakan pasal 372 sub 378 KUHP tentang penipuan dan/ tentang penggelapan,” sebutnya. 

Sebelumnya kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2025. Dimana tersangka berangkat naik ojek dari Luwuk menuju Desa Jayabakti Pagimana. 

Di tempat tersebut, pelaku menemui korban Melda Dg. Sewang untuk menawarkan jual beli beras sebanyak 50 karung. Akan tetapi korban hanya menyanggupi membeli 30 karung saja. 

BACA JUGA:  Sasar Madrasah di Luwuk, KPA Banggai Gencarkan Edukasi HIV/AIDS

“Saat itu Korban langsung melakukan pembayaran sebesar Rp. 12.200.000 kepada tersangka. Namun hingga kini 30 karung beras tersebut tidak pernah diberikan,” urai AKP Laata. (*)