BeritaDaerahHukumNews

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Kakak Ipar di Batui Dilimpahkan 

956
×

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Kakak Ipar di Batui Dilimpahkan 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Penyidik Unit Reskrim Polsek Batui melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (12/3/2025).

Pelimpahan terhadap tersangka dengan inisial BH (25) warga asal Kecamatan Batui, Banggai, ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

“Tersangka dan barang bukti kasus cabul dengan korban gadis berumur 14 tahun sudah kita limpahkan dan diterima jaksa Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra,” ungkap Kapolsek Batui Iptu Rudi Dg. Sumbung.

BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Tinangkung Resmi Dibuka, Asisten II Ajak Pemangku Kepentingan Aktif Berpartisipasi

Aksi bejat tersangka itu telah dilakukannya sebanyak 4 kali, dimana aksi pertama kali terjadi di bulan Desember 2024 dan selebihnya terjadi di Januari 2025.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

“Tersangka tidak lain adalah kakak ipar korban itu sendiri,” sambung Kapolsek. 

Dalam aksinya pelaku lakukan saat korban sedang tertidur dan secara perlahan masuk ke kamar serta membuka pakaian korban, kemudian langsung melakukan pencabulan. Atas kejadian itu pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Batui.

BACA JUGA:  Polsek Lobangkurung Intensifkan Sambang Dialogis, Jaga Kamtibmas di Desa Sonit

“Saat penangkapan dilakukan, tersangka selalu berhasil meloloskan diri hingga ke Desa Lauwon, Luwuk Timur,” sebutnya. 

Pada Sabtu 14 Januari 2025, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Batui dan berhasil dilakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil kira ringkus tanpa perlawanan,” beber Iptu Rudi. (*)