Banggaikece.id – Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Banggai Kepulauan yang belum menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 diminta segera merampungkan prosesnya. Batas akhir (deadline) untuk melakukan asistensi dan mengunggah APBDes ke dalam aplikasi SISKEUDES ditetapkan pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jika melewati batas waktu tersebut, aplikasi SISKEUDES akan tertutup secara otomatis, di bawah pemantauan langsung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Dampak dari keterlambatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpengaruh pada berbagai aspek keuangan desa, antara lain:
1. Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa tidak bisa dicairkan.
2. Gagalnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin.
3. Tertundanya program penanganan stunting dan bantuan mandatori lainnya hingga APBDes perubahan ditetapkan.
120 Desa Belum Posting APBDes
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto, S.E., M.E., mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 20 desa yang telah menyelesaikan asistensi dan memposting APBDes ke SISKEUDES. Sementara itu, 120 desa lainnya masih belum melakukan penginputan.
“Agar agenda dan kegiatan desa yang telah dibahas dalam Musrenbangdes tidak terhambat, kami meminta dan mendorong desa-desa yang belum asistensi serta memposting APBDes untuk segera menyelesaikannya. Kami siap memberikan asistensi hingga di luar jam pelayanan,” ujar Aris Susanto, Rabu (12/3/2025).
Bagi 20 desa yang telah menyelesaikan proses ini, mereka sudah dapat melakukan pencairan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyebab Keterlambatan dan Sanksi bagi Desa yang Tidak Tepat Waktu
Aris Susanto mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan desa dalam menyelesaikan asistensi dan posting APBDes 2025. Di antaranya:
Pada akhir tahun lalu, banyak perangkat desa yang sibuk dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), karena beberapa di antaranya menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kebiasaan menunggu kepastian pagu Anggaran Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebelum menyusun APBDes.
Sebagai solusi, BPKP RI Perwakilan Sulawesi Tengah merekomendasikan agar mulai tahun depan, APBDes 2026 tidak boleh melewati tanggal 31 Desember 2025. Jika melanggar, maka sanksinya adalah pemotongan Siltap selama dua bulan, yakni Januari dan Februari.
Selain itu, pencairan APBDes tahun 2025 yang tersimpan di rekening desa hanya dapat dilakukan hingga 22 Desember 2025, serta tidak boleh ada kegiatan yang melewati tahun anggaran.
Sebagai langkah percepatan, pada Kamis, 13 Maret 2025 pukul 13.00 WITA, akan digelar pertemuan Bupati Banggai Kepulauan dengan seluruh kepala desa se-Bangkep di Auditorium Kantor Bappeda. Dalam pertemuan ini, bupati akan menyampaikan arahan dari BPKP serta membahas perjanjian kerja sama (PKS) dengan bank penyalur APBDes.
Sebagai informasi tambahan, DPMD telah mengeluarkan surat Nomor 400.10.2.4/330/DPMD tertanggal 26 Februari 2025, yang ditujukan kepada seluruh camat di Banggai Kepulauan terkait percepatan penyusunan dan penetapan APBDes tahun 2025. (Ram)*




