BeritaDaerahNews

Izin HGU PT. KLS dan Tuduhan Perampasan Tanah Selalu ‘Digoreng’ Untuk Kepentingan Politik

695
×

Izin HGU PT. KLS dan Tuduhan Perampasan Tanah Selalu ‘Digoreng’ Untuk Kepentingan Politik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perkebunan sawit. FOTO: PIXABAY.COM/IST

Banggaikece.id- Perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT.Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dan tuduhan perampasan tanah masyarakat selalu menjadi isu jelang kontestasi politik di Kabupaten Banggai. 

Isu tersebut diduga sengaja dilontarkan berbagai pihak sebagai upaya melakukan pembusukan terhadap Sulianti Murad, yang merupakan putri dari pengusaha perkebunan sawit, pendiri PT.Kurnia Luwuk Sejati.

Sulianti merupakan salah satu calon Bupati Banggai, yang saat ini sedang bersaing ketat melawan kandidat petahana, Amirudin Tamoreka, jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai yang dijadwalkan dilaksanakan pada 5 April 2025 mendatang.

BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta
BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

PT.KLS dalam beberapa waktu terakhir terus diserang dengan isu miring, seperti soal perpenjangan izin HGU dan tuduhan perampasan tanah milik masyarakat di Kecamatan Toili.

Padahal PT.KLS telah mengajukan perpanjangan izin HGU melalui Kementrian ATR/BPN sejak tahun 2019 silam, atau dua tahun sebelum izin berakhir sebagaimana yang diatur dalam ketentuan.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Sedangkan tuduhan perampasan tanah milik masyarakat sejauh ini juga belum ada tuduhan tersebut yang bisa dibuktikan secara hukum. Yang ada justru lahan HGU milik PT.KLS yang diolah dan dikuasai oleh oknum masyarakat. (*)