BeritaDaerahNews

Diduga Langgar Netralitas, Sejumlah Kepala OPD di Banggai Dilaporkan ke Bawaslu

203
×

Diduga Langgar Netralitas, Sejumlah Kepala OPD di Banggai Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN), sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah ini dilaporkan ke Bawaslu Banggai.

Pelaporan sejumlah ASN yang diduga melanggar Netralitas ini sekaitan dengan baliho ucapan selamat para kepala OPD kepada Paslon petahana, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM).

Seperti diketahui, Pilkada Banggai sebelumnya bersengketa di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dan diputuskan, harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan yakni Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Putusan PSU di dua kecamatan yang akan digelar pada 5 April 2025 mendatang, adalah bukti telah terjadinya pelanggaran yang dilakukan Paslon Petahana.

BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

Namun ironisnya, meski telah diputuskan PSU di dua kecamatan, ucapan selamat terpilihnya Paslon petahana masih terpampang di depan Markas Pemenangan AT-FM.

Atas dugaan pelanggaran ini, sejumlah kepala OPD pun dilaporkan ke Bawaslu Banggai, Senin 10 Maret 2025, oleh Muh Achsan Ahmad.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Laporan itu dilengkapi dengan foto-foto bukti ucapan selamat terpilihnya menjadi Bupati Banggai dari sejumlah Kepala OPD, kepada petahana.

Kedua, Video Rekaman Terkait Ucapan Selamat dari Kepala Dinas Selamat Terpilinya Menjadi Bupati Banggai Periode 2025-2030 durasi (0.21) pada Pukul 15.15 Wita, Tanggal 9 Maret 2025. (*)