Banggaikece.id– Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai, berbagai isu propaganda mulai dimainkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Terbaru, muncul narasi soal keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikaitkan dengan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang. Isu ini diunggah oleh akun Facebook Wata Mini, dengan menuliskan:
“So pugado 03, hama biar gaji, tukin dan THR buat ASN dorang ada larang dibagi untuk wilayah yang dampak PSU… so samua kamu larang ini?”
Menanggapi hal ini, Madukalang, yang juga merupakan pensiunan ASN, menilai isu tersebut sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan Paslon 03.
“Dalam konsep pemerintahan, sangat tidak rasional jika keterlambatan pembayaran gaji ASN dikaitkan dengan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang. Tanyakan kepada yang memimpin daerah ini, yakni Bupati,” tegasnya, Rabu (5/3/2025).
Gaji ASN adalah Hak, Bukan Bagian dari PSU
Madukalang juga menegaskan bahwa yang dilarang menjelang PSU adalah bagi-bagi Bantuan Sosial (Bansos), bukan pembayaran gaji, tunjangan kinerja (Tukin), dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Gaji ASN adalah hak yang wajib dibayarkan. Tukin merupakan kebijakan Pemerintah Daerah. THR berasal dari Pemerintah Pusat.
“Kami menilai secara objektif. Paslon 03 tidak pernah membuat pernyataan agar pemerintah menunda pembayaran gaji, Tukin, atau THR ASN,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama di bulan suci Ramadhan.
“Jangan membawa masalah internal pemerintahan daerah saat ini dan menghubungkannya dengan Paslon lain yang tidak relevan. Cerdaslah dalam bermedsos, jangan menebar fitnah,” tambahnya.
Madukalang juga berharap Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas akun media sosial penyebar hoaks yang berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat. (*)




