Banggaikece.id – Tujuh tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut pada Jumat, 28 Februari 2025.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Unit Idik II PPA Sat Reskrim Polres Bangkep sebagai bagian dari proses Tahap II dalam sistem peradilan pidana.
Para tersangka yang dilimpahkan adalah Rs (20), warga Desa Ambelang, AH (24), warga Desa Montop, AP (22), warga Ambelang, SL (18) warga Ambelang, TT (21) warga Ambelang, YM (21) asal Ambelang, dan R (16), warga Desa Ambelang.
Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan diterima langsung oleh Kasi Pidum, Jainuardy Mulya, S.H., beserta stafnya. Seluruh proses berlangsung aman, lancar, dan terkendali.
Kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada 18 Desember 2024, yakni: LP/B/67/XII/2024/SPKT/RES BANGKEP dan LP/B/68/XII/2024/SPKT/RES BANGKEP.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana di Desa Ambelang, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses hukum hingga selesai demi memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak psikologis yang dialami korban serta pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan diharapkan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses peradilan lebih lanjut. (*)
Reporter: Ramli Suma




