BeritaDaerahNews

66 Calon PPPK di Bangkep Dibatalkan Kelulusannya 

2536
×

66 Calon PPPK di Bangkep Dibatalkan Kelulusannya 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Sebanyak 66 dari 604 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2024 periode II, dibatalkan kelulusannya.

Pembatalan kelulusan puluhan calon PPPK ini berdasarkan pengumuman bernomor 800.1.2.3/1013/BKPSDM/2025 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Bangkep, Dr. Artoyono Orab, S.Pd..S.Sos..MM, tertanggal 24 Februari 2025.

Keputusan pembatalan ini merujuk pada pertama, Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawal ASN 800.1.1.3/989/BKPSDM/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2024 Periode II;

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Kedua, Surat Pernyataan Keberatan (Sanggahan) Aliansi Honorer Kabupaten Banggai Kepulauan.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Diuraikan, total Peserta Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2024 Periode II yang dinyatakan Lulus sebanyak 604 orang;

Dari ratusan yang lulus, sebanyak 66 orang dibatalkan kelulusannya. Berbagai alasan hingga dibatalkan kelulusan karena tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Di antaranya, calon PPPK sudah tidak bekerja, Membuat Dokumen yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Seleksi PPPK Tahap II, Bekerja/Honor di Sekolah swasta, mengabdi tak cukup 2 tahun masa kerja terputus dan ada juga yang menjabat kepala desa. (*)

Reporter: Ramli Suma