BeritaDaerahHukumNews

Dinilai Meresahkan, Amarah Desak Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Putusan MK Pilkada Banggai

1580
×

Dinilai Meresahkan, Amarah Desak Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Putusan MK Pilkada Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Aliansi Masyarakat Banggai Menggugat (Amarah) mendesak pihak kepolisian melakukan penangkapan penyebar berita hoaks atas Putusan Mahkama Konstitusi (MK) pada Pilkada Banggai.

“Kami mendesak polisi untuk segera  menangkap dan memenjarakan penyebar berita hoaks tentang putusan MK di Pilkada Banggai,” ujar Nasaret saat aksi demo di Tugu Adipura Luwuk, Jumat (21/2/2024).

Massa aksi menguraikan bahwa atas status yang diduga dilakukan inisial A menyebabkan kegaduhan bahkan keresahan di masyarakat Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Tak hanya itu, akibatnya banyak warga saling memfitnah sampai saling caci maki atas desas desus putusan MK tersebut.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

“Ini sangat berpotensi menganggu stabilitas sosial dan memperkeruh suasana politik dan bisa jadi menimbulkan chaos di masyarakat,” tegas massa aksi.

Sebelumnya, warga Kabupaten Banggai digegerkan dengan status yang diduga diciptakan oleh salah satu alun Facebook terkait  hasil putusan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

Selain mendesak penyebar berita hoax, Amarah juga meminta menegakan hukum seadil-adilnya dan semua pihak untuk menjaga marwah lembaga negara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (*)