BeritaDaerahHukumNews

Polisi Kembali Berhasil Amankan 29 Botol Cap Tikus di Pelabuhan Luwuk

2168
×

Polisi Kembali Berhasil Amankan 29 Botol Cap Tikus di Pelabuhan Luwuk

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Subsektor Kawasan Pelabuhan Luwuk Polres Banggai kembali menggelar razia terhadap minuman keras (miras), barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya, di wilayah pelabuhan setempat, pada Jumat (14/2/2025).

Razia ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang tambat di Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Hasilnya, ditemukan miras jenis cap tikus yang akan dimuat ke atas kapal KM. Elisabeth tujuan Taliabo, Maluku Utara. Barang bukti yang diamankan berupa satu dos, berisi 29 botol cap tikus.

BACA JUGA:  Dukcapil Banggai Kepulauan Musnahkan KTP-el/KIA Rusak dan Arsip Inaktif
BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Tinangkung Resmi Dibuka, Asisten II Ajak Pemangku Kepentingan Aktif Berpartisipasi

Kasubsektor Pelabuhan Luwuk Ipda James Runtu mengatakan, pemilik barang belum diketahui dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti telah diamankan di Mako Subsektor untuk proses hukum selanjutnya,” kata Ipda James.

Lanjutnya, razia ini dilaksanakan berdasarkan perintah Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari untuk mengantisipasi dampak negatif peredaran miras ilegal terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:  Belasan Rumah Warga di Desa Masing Rusak Diterjang Angin Kencang

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di area pelabuhan guna mencegah peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” tandasnya. (*)