Banggaikece.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 21.15 WITA.
Tersangka, yang diketahui bernama Muhammad Taufiq Malotes alias Upik (34 tahun), merupakan warga Desa Baka, Kecamatan Tinangkung.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram, 1 unit handphone OPPO F11 warna hitam, 1 alat hisap sabu (bong), 1 korek api gas, 2 lembar plastik sachet kosong dan 1 bungkus rokok merek Climax warna biru.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bangkep melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah memastikan keberadaan tersangka dan bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Pernyataan Kepolisian
Wakapolres Banggai Kepulauan, Kompol Dr. Frengky J. Rey, S.H., S.Pd., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Marthen Tangkelangi, S.H., mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika,” tegas Kompol Dr. Frengky J. Rey.
Ancaman Hukuman
Tersangka Muhammad Taufiq Malotes dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai Kepulauan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Sumber: Humas Polres Bangkep




