Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukumNews

Gerak Cepat! Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Tatakalai Bangkep, Korban Alami Luka Tusuk

2519
×

Gerak Cepat! Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Tatakalai Bangkep, Korban Alami Luka Tusuk

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat di Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Bangkep, pada Sabtu malam (8/2/2025), sekitar pukul 22.00 WITA.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2025/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG, terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan berat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di Desa Tatakalai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan di bagian perut dan dada.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkep bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mako Polres Bangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin
BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Polres Bangkep mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari tindakan kekerasan. Jika terjadi tindak pidana, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai. (*)

Sumber: Humas Polres Bangkep