BeritaDaerahHukumNews

Gerak Cepat! Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Tatakalai Bangkep, Korban Alami Luka Tusuk

2383
×

Gerak Cepat! Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Tatakalai Bangkep, Korban Alami Luka Tusuk

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat di Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Bangkep, pada Sabtu malam (8/2/2025), sekitar pukul 22.00 WITA.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2025/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG, terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan berat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di Desa Tatakalai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan di bagian perut dan dada.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkep bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mako Polres Bangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup
BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Polres Bangkep mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari tindakan kekerasan. Jika terjadi tindak pidana, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai. (*)

Sumber: Humas Polres Bangkep