Banggaikece.id- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu 5 Februari 2025.
Perkara dengan nomor 109/PHPU.BUP-XXII/2025 ini, diputuskan, menolak gugatan yang diajukan pemohon Calon Bupati-wakil Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) nomor urut 4, Sugianto Tamoreka dan Heri Ludong.
Hakim MK, Suhartoyo membacakan amar putusan perkara sengketa Pilkada Banggai Kepulauan tersebut.
Dalam eksepsi, pertama mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
Kedua, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” katanya, membacakan amar putusan.
Dengan demikian, Calon Bupati dan Cawabup nomor urut 1, Rusli Moidady-Serfi Kambey yang mengantongi 24.894 suara keluar sebagai pemenang.
Paslon terpilih Pilkada Banggai Kepulauan ini, akan segera dilantik Presiden Prabowo Subianto, bersama kepala daerah lainnya yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang. (*)
Reporter: Ramli Suma




