BeritaDaerahHukumNews

Perkosa Gadis di Penginapan Tanjung Tuwis Luwuk, Pelaku Diringkus Polisi

2211
×

Perkosa Gadis di Penginapan Tanjung Tuwis Luwuk, Pelaku Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.kd- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria terduga pelaku pemerkosaan berinisial RA alias U (39) di Kota Luwuk.

Terduga diduga melakukan pemerkosaan ke seorang gadis usia 20 tahun di sebuah Penginapan Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, saat dikonfirmasi menjelaskan, terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Kejadian nahas itu terjadi berawal saat itu korban dijemput pelaku di Pelabuhan untuk di antar ke rumahnya di Luwuk Utara. Akan tetapi dalam perjalanan, pelaku merayu korban untuk singgah beristirahat.

Akhirnya pelaku membawa korban ke salah satu penginapan di Tanjung Tuwis, Luwuk Selatan. Saat didepan kamar, korban kaget karena pelaku juga ikut masuk dan langsung mengunci pintu kamar.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Kemudian pelaku memeluk korban dari belakang namun korban berusaha untuk terus berontak dan menghindar. Hingga akhirnya pelaku memaksa Korban tak berdaya sehingga melancarkan aksi bejatnya.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Lanjut Tio, saat dilakukan penangkapan pelaku berada di rumahnya, Kelurahan Baru, Luwuk pada Senin (3/1/2025) pukul 22.45 Wita.

“Pelaku mengakui perbuatannya,” sebutnya.

Saat ini terduga pelaku RA diamankan di Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan.

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kami amankan di Mapolres Banggai,” tutupnya. (*)