Banggaikece.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan dismissal terhadap puluhan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Selasa malam 2 Februari 2025.
Dari 46 perkara di sesi ini, tujuh perkara diputus lanjutk ke pemeriksaan sidang lanjutan untuk pembuktian. Sementara lainnya, ditolak atau tidak diterima.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra membacakan tujuh sengketa Pilkada tersebut yang lanjut ke tahap berikutnya yakni pembuktian.
Salah satu perkara sengketa yang lanjut ke sidang pembuktian, adalah Pilkada Banggai yang diajukan pemohon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.
Selain Pilkada Banggai, khusus Sulteng, Pilkada Parigi Moutong juga disebutkan lanjut ke sidang pembuktian.
“Yang masuk ke sidang lanjutan, dapat mengajukan saksi atau ahli. Maksimal 4 orang, untuk dihadirkan sekaligus di persidangan,” tuturnya
Saksi atau ahli yang dihadirkan kata Saldi, dihadirkan sekaligus bukan di hari berbeda. “Mau 4 saksi, atau ahli, tergantung kebutuhan masing-masing,” jelasnya.
Saldi menerangkan, untuk daftar saksi dan ahli serta CV-nya, dan pokok keterangan saksi sudah harus disampaikan ke MK paling lambat satu hari kerja, sebelum sidang lanjutan.
“Kalau lewat dari itu, tidak akan diterima. MK akan menjadwalkan sidang lanjutan pada tanggal 7 sampai 17 Februari 2025. Nanti akan diberitahu masing-masing, menunggu panggilan resmi dari MK,” katanya.
Terkait penambahan alat bukti, beserta surat-surat tidak bisa dilakukan lagi setelah selesainya sidang pembuktian lanjutan.
“Jadi kalau mau menambahkan bukti-bukti, itu dilakukan sebelum sidang pembuktian,” pesan Saldi menutup pengumumannya.
Putusan dilanjutkannya sengketa Pilkada Banggai ke pembuktian, spontan disambut antusias para pendukung calon nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang. Ribuan pendukung tumpah ruah merayakan putusan tersebut. (*)





