Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNews

Libur Isra Miraj dan Imlek: Pelayanan SIM, SKCK dan Sidik Jari di Polres Banggai Tutup Sementara

410
×

Libur Isra Miraj dan Imlek: Pelayanan SIM, SKCK dan Sidik Jari di Polres Banggai Tutup Sementara

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Satpas pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan Satpas Pelayanan surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK) serta Sidik Jari di Polres Banggai akan tutup sementara selama 3 hari.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda, mengatakan penutupan sementara tersebut dalam rangka hari libur nasional isra mikraj Nabi Muhammad SAW dan libur nasional serta cuti bersama tahun baru imlek 2576 kongzili.

“Libur mulai tanggal 27 sampai 29 Januari 2025 yang merupakan libur memperingati isra mikraj Nabi Muhammad SAW, dilanjutkan libur nasional dan libur tahun baru imlek 2576 kongzili,” katanya, Jumat (24/1/2025).

BACA JUGA:  Gowes Bersama Pererat Silaturahmi Komunitas Sepeda di Kabupaten Banggai

Lanjut Amin, bagi untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tgl 27, 28 dan 29 Januari 2025 bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada saat usai libur.

BACA JUGA:  Menang 8-0, Inpres Mangkio Pertahankan Gelar Juara di Open Turnamen Sepakbola Danki Cup 2024

“Bagi SIM yang habis masa berlaku pada tanggal tersebut, diberikan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM, mulai kamis (30/1/2025), begitupun SKCK dan Sidik Jari,” terangnya.

“Satpas Polresta Banggai akan beroperasi pada pukul 08.00-15.00, seperti biasanya, ” Imbuhnya.

Kemudian untuk SKCK dan Sidik Jari, Syarat yang harus dibawa untuk pengurusan SKCK diantaranya fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS. 

BACA JUGA:  Terjunkan 50 Personel, Polisi All Out Amankan Imlek di Kabupaten Banggai

“Selain itu juga 5 lembar pas foto 4×6 dengan latar belakang merah,” katanya.

“Jadi bagi masyarakat bisa datang lagi saat sudah kembali dibuka dengan menyiapkan terebih dahulu syaratnya,” jelasnya. (*)