Banggaikece.id- Personil Polsek Bualmeo melaksanakan problem solving terkait adanya pengrusakan rumah yang terjadi di Desa Longkoga Timur Kecamatan Bualemo, Banggai, Kamis (23/1/2025).
Yang mana korban seorang ibu inisial YS (57), sedangkan pelaku pengrusakan atas inisial JA (28) yang merupakan anak menantu dari korban.
“Pelaku merusak pintu rumah, kamar hingga jendela dengan menggunakan sebilah parang. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 Juta,” ucap Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi.
“Karena pengerusakan tersebut sehingga mertuanya merasa ketakutan dan melapor,” lanjutnya.
AKP Haryadi mengatakan hal ini JA lakukan sebagai wujud dari kekesalan dan amarah karena anaknya sewaktu dijemput sang istri di rumah orang tua pelaku di Desa Siuna, Pagimana, tapi tidak diizinkan dibawah pergi.
“Kasus ini kemudian dilakukan mediasi dengan mengundang keduanya. Setelah diberikan pemahaman, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk berdamai,” ucapnya.
Selanjutnya setelah sepakat untuk damai, JA meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Korban tidak melanjutkan proses hukum, mengingat pelaku merupakan anak mantunya,” terang Kapolsek. (*)